Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Berpapasan di Tanjakan, Dahulukan Kendaraan yang Naik

Kompas.com - 16/01/2022, 19:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat tengah melakukan perjalanan di wilayah dengan kontur perbukitan atau pegunungan, jalanan menanjak akan kerap ditemui. Bentuk jalan semacam ini terkadang menyulitkan pengemudi, bukan cuma pemula, bahkan yang sudah mahir sekalipun.

Lantas bagaimana jika mengalami situasi berpapasan dengan kendaraan lain di jalan tanjakan? Siapa yang harus didahulukan? Apakah kendaraan yang sedang naik, atau justru yang akan turun?

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), menjelaskan bahwa saat mengalami situasi berpapasan di jalan menanjak, dahulukan kendaraan yang hendak naik. Mobil yang akan turun harus memberi jalan.

Baca juga: Suzuki SV650X, Motor Cafe Racer dengan Mesin V-Twin Siap Meluncur

Mitsubishi Xpander melintas tanjakan Sitinjau Lauik di Sumatera Barat.Youtube Sitinjau Lauik Truk Video Mitsubishi Xpander melintas tanjakan Sitinjau Lauik di Sumatera Barat.

“Sebab, kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha mesin yang lebih besar dibanding kendaraan yang mau turun,” kata Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pengemudi yang akan menanjak memiliki pandangan yang terbatas akibat adanya blind spot di atas tanjakan. Berbeda dengan pengemudi yang hendak turun, area pandangnya lebih luas.

“Pengemudi juga harus lebih konsentrasi ketika ingin melewati jalan menanjak. Selain itu, butuh momentum yang pas agar kendaraan tidak berhenti di tengah tanjakan,” kata Marcell.

Baca juga: Gresini Racing Pamer Livery, Disponsori Banyak Perusahaan Indonesia

Berapa konsumsi BBM Honda BR-V saat dipakai di jalan tol dan jalur menanjak?kompas.com Berapa konsumsi BBM Honda BR-V saat dipakai di jalan tol dan jalur menanjak?

Kendaraan yang akan turun harus bisa menahan terlebih dahulu sambil menunggu kendaraan yang berpapasan dengannya bergerak naik. Ketika berpapasan, kedua kendaraan bisa saling memberikan sinyal kode dengan klakson agar tidak terjadi salah komunikasi. 

Prioritas kepada kendaraan yang akan menanjak juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 111. Berikut bunyinya,

"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau