M
JAKARTA, KOMPAS.com – Program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC) masih eksis pada tahun 2022. Meski begitu, ada sejumlah dinamika yang terjadi sejak program ini bergulir pada 2013.
Kabar terbaru adalah soal jumlah mobil LCGC yang tersedia di pasaran saat ini telah berkurang menjadi lima model saja. Mulai dari Toyota Agya dan Calya, Daihatsu Ayla dan Sigra, serta Honda Brio.
Sementara Datsun Go telah absen sejak 2020, setelah Nissan mengumumkan berhentinya produksi Datsun.
Baca juga: Tanpa Insentif PPnBM, Daya Beli Otomotif Akan Stagnan di IIMS 2022
Kemudian yang terbaru adalah berhenti diproduksinya Suzuki Karimun Wagon R. Hal ini telah dikonfirmasi PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pada November 2021.
Shodiq Wicaksono, Managing Director Suzuki Indonesia mengatakan, pihaknya tengah fokus pada mobil elektrifikasi yang memiliki harga terjangkau bagi konsumen di Indonesia.
"Dengan berat hati kami harus menghentikan produksi Karimun Wagon R untuk pasar dalam negeri,” ujar Shodiq, dalam keterangan resmi (24/11/2021).
Baca juga: Daripada Dijual, Banyak Pemilik Kijang Innova Lawas yang Upgrade Bodi
“Namun, kami akan menghadirkan kendaraan elektrifikasi untuk konsumen setia Suzuki dalam waktu yang tidak lama lagi," kata dia.
Sebagai informasi, mobil LCGC awalnya disebut mobil murah karena punya keistimewaan insentif bebas Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 2013.
Namun seiring diterbitkannya aturan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termaktub di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yang diundangkan pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Bengkel Repair Mulai Bikin Bus Single Glass, Ini Tanggapan Adiputro
Disebutkan bahwa KBH2 merupakan salah satu kategori kendaraan yang tergabung dalam aturan tersebut, selain mobil hibrida, Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), FCEV, dan Flexy Engine.
Lebih jauh, dalam aturan tersebut kelompok kendaraan di KBH2 tak lagi bebas dari instrumen PPnBM (Permenperin 33/2013), tapi terkena tarif PPnBM sebesar 3 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.