JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk besaranya dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nah, buat pemilik yang mau mengetahui besaran pajak kendaraannya, ada cara mudah yang bisa dilakukan secara daring. Langkah ini dapat dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor samsat.
Cek pajak kendaraan di berbagai daerah sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.
Selain lewat situs resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di ponsel.
Aksenya juga tidak terlalu sulit, wajib pajak cukup menyiapkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, kemudian siapkan NIK yang sesuai STNK.
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, pemilik cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pada situs cek STNK online.
Secara otomatis, informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
Namun beberapa daerah, proses cek pajak motor online mengharuskan pemilik kendaraan juga menginput jenis pelat, nomor rangka, NIK pemilik terdaftar, dan kode captcha.
Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki situs masing-masing.
Berikut ini daftar link cek STNK online pada beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/07/141200915/cara-mengetahui-besaran-pajak-kendaraan-via-online