JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan iring-iringan kendaraan rombongan Presiden RI Joko Widodo melaju pelan mempersilahkan ambulans membawa pasien viral di media sosial, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas.com, lokasi rombongan Jokowi memberikan jalan untuk ambulans yaitu di Jalan Raya Purwodadi-Blora, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Video tersebut sengaja direkam oleh salah satu penumpang ambulans yang kebetulan di tengan perjalanan berpapasan dengan kendaraan rombongan Jokowi.
Ambulans itu diketahui melaju dari arah (Timur) RSUD Ki Ageng Selo Wirosari menuju RS Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi. Hal ini berdasarkan keterangan Septian, pengemudi ambulans tersebut. Sementara perekam video itu adalah rekannya.
Baca juga: Harga Motor Sport Fairing 250cc, Ninja 250 dan CBR250RR Januari 2022
“Saya tidak menyangka. Awalnya saya berpikir mengalah dulu, namun pikiran pasien yang dalam kondisi gawat darurat,” ucap Septian dikutip dari Kompas.com.
Jika menilika aturan, dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
View this post on Instagram
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Spesifikasi Mitsubishi Xpander, Mesin Sama dengan Transmisi Baru
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.