Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aksi Main Hakim Sendiri hingga Merusak Kendaraan Bisa Dipenjara

Kompas.com - 02/01/2022, 18:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi main hakim sendiri masih sering terjadi di jalan. Pelaku tabrak lari biasanya akan dikepung massa dan berujung pengeroyokan dan perusakan kendaraan. Bahkan tak jarang motor atau mobil sampai di bakar.

Paling baru menimpa pengemudi mobil Toyota Innova di Medan. Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat Toyota Innova menjadi sasaran amukan warga setelah diduga melakukan aksi tabrak lari. Akibat amukan tersebut kaca mobil pecah dan mobil mengalami kerusakan yang cukup berat.

Menanggapi kejadian ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan wajib menjunjung azas praduga tak bersalah.

Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah mendapat putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bos Yamaha Ingin Fokus Kembangkan Motor YZR-M1

“Ketika terjadi kecelakaan, kemudian pengemudi tersebut melarikan diri (tabrak lari), setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Misalnya, dengan cara merusak kendaraan atau melukai pengemudi kendaraan tersebut,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Medan KU ( Medan Talk ) (@medanku)

Menurut Budiyanto, perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengemudi yang melarikan diri kemudian tertangkap, merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana.

Dijelaskan Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Tonton Iklan Jadul Motor Honda Astrea Black Exclusive

“Intinya kita negara hukum. Perbuatan main hakim sendiri dengan cara merusak barang atau kendaraan, penganiayaan dan pengeroyokan merupakan perbuatan tidak pidana dan tidak boleh terjadi karena dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru,” ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com