JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif Jalan Tol Surabaya-Gresik akan resmi diberlakukan mulai Senin (3/1/2022) pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif jalan tol yang dikelola oleh PT Margabumi Matrajaya ini dilakukan sebagai wujud pengembalian investasi.
PT Marga Bumi Matra Raya (PT MBMR) Tol Surabaya-Gresik selaku pengelola Tol menginformasikan kenaikan tarif jalan tol melalui akaun instagram resminya @margabumimatraraya.
Baca juga: Lihat Pengendara Ugal, Jangan Main Rekam Pakai Ponsel
"Mulai 3 Januari 2022, terdapat penyesuaian tarif tol Surabaya-Gresik berdasar keputusan Kementerian PUPR yang berlaku," tulis keterangan dalam akun @margabumimatraraya, Rabu (29/12/2021).
Penyesuaian tarif tol ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
Humas PT Margabumi Matra Raya Andjar Hari Sutoto mengatakan, perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif mulai 21 Desember 2021.
"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media, dan gardu transaksi tol," kata Andjar dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Terbaru, Veloz, Innova, dan Xpander Cross Bisa Tak Dapat PPnBM DTP
Tarif Tol Surabaya-Gresik mengalami kenaikan dengan masing-masing tujuan berbeda-beda, berkisar antara Rp 1.000-Rp 5.000. Contohnya, untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp 3.000 akan menjadi Rp 4.000.
Selanjutnya, golongan II dengan rute yang sama awalnya dipatok Rp7.500 akan menjadi Rp 9.500. Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak yang awalnya Rp 17.000 menjadi Rp 22.500 untuk golongan I.
Andjar menambahkan, penyesuaian tarif di jalan tol juga dilakukan setiap dua tahun sekali.
Hal itu tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005.
Baca juga: Pengemudi Harus Tahu, Ini Jam Rawan Saat Berkendara
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian tarif Tol Surabaya-Gresik yang akan berlaku 3 Januari 2022.
Dupak-Tandes
Golongan I: Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.500
Golongan III: Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500
Golongan V: Rp 7.500
Dupak-Romokalisari
Golongan I: Rp 9.500
Golongan II: Rp 14.500
Golongan III: Rp 14.500
Golongan IV: Rp 19.000
Golongan V: Rp 19.000
Dupak-Kebomas
Golongan I: Rp 17.500
Golongan II: Rp 26.500
Golongan III: Rp 26.500
Golongan IV: Rp 35.500
Golongan V: Rp 35.500
Dupak-Manyar
Golongan I: Rp 22.500
Golongan II: Rp 33.500
Golongan III: Rp 33.500
Golongan IV: Rp 44.500
Golongan V: Rp 44.500
Tendes-Romokalisari
Golongan I: Rp 6.000
Golongan II: Rp 8.500
Golongan III: Rp 8.500
Golongan IV: Rp 11.500
Golongan V: Rp 11.500
Tendes-Kebomas
Golongan I: Rp 14.000
Golongan II: Rp 21.000
Golongan III: Rp 21.000
Golongan IV: Rp 27.500
Golongan V: Rp 27.500
Tendes-Manyar
Golongan I: Rp 18.500
Golongan II: Rp 27.500
Golongan III: Rp 27.500
Golongan IV: Rp 37.000
Golongan V: Rp 37.000
Romokalisari-Kebomas
Golongan I: Rp 8.000
Golongan II: Rp 12.000
Golongan III: Rp 12.000
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 16.000
Romokalisari-Manyar
Golongan I: Rp 12.500
Golongan II: Rp 19.000
Golongan III: Rp 19.000
Golongan IV: Rp 25.500
Golongan V: Rp 25.500
Kebomas-Manyar
Golongan I: Rp 4.500
Golongan II: Rp 7.000
Golongan III: Rp 7.000
Golongan IV: Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000