Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Berteduh di Underpass atau Bawah Fly Over, Ada Sanksinya

Kompas.com - 19/12/2021, 11:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada penghujung 2021 ini, intensitas hujan makin meningkat. Tentu pengendara kendaraan bermotor harus melakukan sejumlah penyesuaian demi keamanan dan keselamatan, termasuk pengendara sepeda motor.

Perlengkapan yang wajib selalu disediakan pengendara motor contohnya seperti jas hujan model atasan dan bawahan. Lantas penyesuaian lain yang perlu dilakukan yakni sikap dan etika di jalanan.

Ketika hendak berteduh dari hujan, jangan sampai berhenti sembarangan seperti di bawah fly over atau underpass hingga memenuhi ruas jalan. Tentu tindakan tersebut menghambat arus lalu lintas.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipali Semakin Sering Terjadi Dibanding Tahun Lalu

Larangan berhenti sembarangan pun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4. Maka petugas kepolisian memiliki wewenang menindak pemotor yang berhenti sembarangan di lokasi-lokasi tersebut.

"Kalau mau berhenti itu pertama di halte, rest area yang diperuntukkan berhenti, atau tempat tujuan. Kalau di jalan umum, tidak ada tempat untuk berhenti, maka dia parkir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Pasal 104 undang-undang tersebut, pengendara motor hanya diperbolehkan berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan.

Baca juga: Kabur Saat Terlibat Kecelakaan, Denda Rp 75 Juta atau Penjara 3 Tahun

Jika berhenti untuk menunggu hujan reda, polisi berhak menegur dan meminta pengendara tersebut untuk segera melaju, terutama ketika dinilai menimbulkan kemacetan.

Lantas terkait tindakan berhenti sembarangan di bawah fly over atau underpass demi menunggu hujan reda bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 287 ayat 3 undang-undang yang sama, yakni:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau