Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bonceng Dua Penumpang Lebih pada Motor Bisa Kena Denda

Kompas.com - 15/12/2021, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelanggaran yang masih sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor di Indonesia ialah mengangkut dua orang penumpang atau lebih.

Seperti contoh unggahan video dalam akun instagram @dashcam_owners_indonesia, di mana pada rekaman tersebut terlihat seorang pria yang membonceng lima orang anggota keluarganya menggunakan sepeda motor.

Parahnya, penumpang tersebut tidak dilengkapi dengan piranti keselamatan saat berkendara, seperti helm, sarung tangan, jaket dan lainnya.

Baca juga: Akibat Buruk jika Tekanan Udara pada Ban Tidak Sesuai

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

“Jika melanggar bisa dikenakan pasal 292, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menambahkan, sudah cukup banyak kasus kecelakaan yang terjadi akibat perilaku ini. Padahal, sudah jelas aturannya bahwa sepeda motor di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang.

“Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan semakin tinggi,” ucap Jusri.

Baca juga: Viral Video Ular Bersarang di Ruang Mesin Mobil Polisi, Ini Cara Mencegahnya

Aturan

Seperti yang dikatakan oleh Budiyanto, bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan tersebut sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000. Berikut bunyinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau