Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Kompas.com - 18/12/2021, 13:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 terkait aturan dan syarat perjalanan moda transportasi darat di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Pada SE tersebut juga dijelaskan bahwa ada penerapan pembatasan kapasitas penumpang serta pengalihan arus lalu lintas khusus untuk perjalanan mobil barang selama periode Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada SE 109 tertulis, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan diperiksa antigen dengan hasil negatif 1x24 jam, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Baca juga: Begini Cara Kemenhub Antisipasi Omicron di Sektor Transportasi

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12/2021).

Syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun BaruKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru

Terkait untuk pembatasan kapasitas penumpang, Budi menjelaskan, setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, dan wajib menjaga jarak.

Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

"Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," kata Budi.

Untuk pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional, berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.

Baca juga: Alasan Honda Pede Luncurkan CR-V Black Edition

Budi menegaskan, pengalihan arus lalu lintas tak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.Dok Ditlantas Polda Lampung Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.

Ketentuan lain yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Budi.

Demikian juga pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan, tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Salah satu ruas jalan tol di JabodetabekPT Jasa Marga Salah satu ruas jalan tol di Jabodetabek

 

Sementara tiu, pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun diperbolehkan, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau