Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Kemenhub Antisipasi Omicron di Sektor Transportasi

Kompas.com - 17/12/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh moda tranporastasi, baik darat, laut, dan juga udara.

Mengingat varian baru covid-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron telah terdeteksi di Indonesia. Seorang petugas kebersihan yang bertugas di RS Wisma Atlet menjadi kasus pertama Omicron yang terdeteksi.

Baca juga: Jangan Asal, Begini Cara Pindah Gigi yang Benar pada Mobil Manual

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Adita mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

Pemeriksaan syarat perjalananJasa Marga Pemeriksaan syarat perjalanan

"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan kepada para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik," ucap Adita.

Baca juga: Sensasi Toyota Fortuner 2.4 VRZ Diesel Melibas Jakarta-Yogyakarta

Penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan dengan baik, mulai dari prasarana terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara, maupun sarananya seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat yang digunakan sebagai angkutan.

"Kami terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan," kata dia.

Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.

BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDPBPTJ BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

"Kemenhub merujuk pada Inmendagri dan SE Satgas, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," ucapnya.

Aturan perjalanan terbaru tertulis dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Baca juga: Duo Korsel Masih Terseok-seok di Tengah Dominasi Jepang

Tertulis ada beberapa ubahan pada aturan perjalanan masyarakat. Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun aturan tadi dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com