Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Pemeriksaan Acak di Yogyakarta Selama Libur Nataru

Kompas.com - 17/12/2021, 06:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selama libur natal dan tahun baru 2022, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar pemeriksaan secara acak bagi pengendara luar daerah yang masuk wilayah Jogja.

Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan syarat perjalanan yakni bukti telah divaksin dua kali serta bukti tes swab antigen atau PCR.

Baca juga: Selama Libur Nataru, Empat Ruas Tol Ini Terapkan Ganjil Genap

Kepala Satpol PP sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pengecekan ini akan dilakukan di wilayah perbatasan DIY.

"Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda DIY akan melakukan pengecekan secara acak di perbatasan," kata Noviar dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).

Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Ada tiga titik di wilayah perbatasan yang menjadi pusat pengawasan dan pengecekan. Mulai kawasan Temon di Kabupaten Kulonprogo, kawasan Tempel, dan Prambanan yang berada di Kabupaten Sleman.

"Yang dicek terkait dengan vaksin dua kali, antigen 1 x 24 jam, untuk PCR 3 x 24 jam,"

Terkait kendaraan atau bus pariwisata, Noviar mengatakan akan ada pemeriksaan di Shelter Adisutjipto Yogyakarta. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan di terminal Giwangan untuk prosedur one gate system.

Baca juga: Lebih Mahal Rp 15 Juta, Apa Istimewanya Honda CR-V Black Edition?

Jika nantinya ditemukan ada wisatawan maupun pendatang yang belum vaksin lengkap, maka akan langsung diminta untuk vaksin ke fasilitas kesehatan.

"Ini yang nanti saya minta kalau mereka belum vaksin lengkap, maka kami minta untuk vaksin ke fasilitas kesehatan terdekat dengan ketentuan dan syarat yang berlaku di Dinas Kesehatan. Ketentuan wajib vaksin ini menjadi syarat bagi mereka masuk ke DIY," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau