JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.
Penerapan ketentuan uji emisi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Namun untuk sanksi tilang, rencananya akan diterapkan tahun depan.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Fungsi Minyak Kayu Putih buat Bodi Kendaraan
Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan ada banyak faktor yang mempengaruhi. Terutama komponen mesin yang sudah aus sehingga menurunkan kerja kompresi mesin.
"Ada banyak faktor yang mempengaruhi emisi gas buang pada kendaraan, salah satunya yakni faktor mesinnya sendiri," kata Didi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan, perawatan terhadap komponen mobil juga harus diperhatikan. Jangan sampai ada kerak karbon yang nantinya memperbesar emisi gas buang.
Baca juga: Wajib Diingat, Jangan Nyalakan Hazard Saat Hujan Deras
"Yang pasti perawatan juga harus diperhatikan, semakin lama kan ada komponen yang aus juga dan menyebabkan kompresi turun. Pembakaran jadi tidak sempurna," ucap Didi.
Selain itu, Didi juga mengatakan masalah sistem pengapian kendaraan juga harus diperhatikan agar tidak terjadi penumpukan karbon.
"Kalau mobil yang masih menggunakan karburator itu dicek juga, apakah karburatornya masih bagus. Kalau pakai sistem injeksi juga perlu dipastikan apakah sistem injeksi berjalan dengan normal atau tidak," kata dia.
Baca juga: Renovasi Sirkuit Sentul, Begini Perubahan pada Treknya
Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Choiri, pemilik Bengkel AP Speed di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Imam megatakan, selama kompresi rasionya di ruang mesin tidak ada kebocoran, sesuai standar pabrik, saluran bahan bakarnya juga standar, emisinya bisa normal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.