JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan jalan elektronik berbayar atau electronic road pricing (ERP) tengah dirancang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rencananya, kebijakan tersebut bakal berlaku di belasan ruas jalan di Ibu Kota mulai tahun depan.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Zulkifli, mengatakan, penerapan ERP ini sudah tercantum dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
Baca juga: Wajib Diingat, Jangan Nyalakan Hazard Saat Hujan Deras
"Kami sudah masukkan di Rencana Induk Transportasi Jakarta,” ujar Zulkifli, dalam FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik yang disiarkan daring (15/12/2021).
“Pada 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan," kata dia.
Zulkifli mengatakan, aturan ini harus diterapkan di Jakarta untuk menurunkan penggunaan kendaraan pribadi, demi mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Fungsi Minyak Kayu Putih buat Bodi Kendaraan
Saat ini, rancangan aturan jalan elektronik berbayar atau ERP sedang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kabarnya, kebijakan itu ditargetkan bakal diterapkan di 18 ruas jalan hingga 2039.
Tak hanya itu, dirinya juga ingin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.
Bukan hanya mengatasi kemacetan, namun dengan aturan ERP, ini pemerintah DKI Jakarta berharap bisa mengurangi polusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.