JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberikan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sampai akhir 2021.
Kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.
Keputusan ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Baca juga: Belajar dari Kasus Fortuner, Jangan Abai Konsentrasi Saat Berkendara
Baca juga: Saingi Mandalika, Sirkuit Sentul Direnovasi dan Ganti Nama Tahun Depan
Keringanan pertama, wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
Kemudian, wajib pajak yang membayar pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen selama periode 14-31 Desember 2021.
Sementara itu, wajib pajak yang menyerahkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode Agustus sampai Desember 2021 diberikan keringanan 50 persen.
Baca juga: Bos Yamaha MotoGP Ungkap Insiden di Balik Pemecatan Vinales
Baca juga: Kebiasaan Mengisi BBM yang Dapat Merusak Mesin Kendaraan
Lantas, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak juga diberikan.
Terutama untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
Serta wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Baca juga: Mobil yang Pakai Pelat Dewa Minta Jalan Tanpa Dikawal, Enggak Usah Minggir
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resmi (14/12/2021).
“Dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.