JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka mengurangi kemacetan di DKI Jakarta, dan juga untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Ganjil genap tersebut masih diberlakukan di 13 titik ruas jalan di Jakarta, pada Senin (13/12/2021). Sehingga, hari ini, hanya mobil pelat nomor ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.
Baca juga: Ada Generasi Baru Avanza, Namun Toyota Masih Jualan Transmover
Adapun bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat melintasi lokasi ganjil genap, maka pengemudi akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Aturan tersebut akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Polres Bogor Perketat Ganjil Genap, Siapkan 10 Pos Kawal Nataru
Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani