Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir di Bahu Jalan, Sedan Mewah Pengusaha Muda Dicoret-coret

Kompas.com - 13/12/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan mobil Honda Civic berkelir putih yang diketahui milik seorang pengusaha produk kecantikan, Delva Eris Meirinda, menjadi korban vandalisme saat parkir di bahu jalan.

Insiden yang terjadi di Jalan Soewoko, Kecamatan Lamongan Kota, itu berawal saat Delva memarkir mobil di pinggir jalan tak jauh dari kantornya. Mobil sedan berkelir putih itu parkir bersama kendaraan lainnya.

Biasanya Delva memarkir mobilnya di halaman kantor. Namun, mobil itu terpaksa parkir di bahu jalan tak jauh dari kantor karena sedang ada aktivitas bongkar muat.

Baca juga: Pilihan Motor Matik Bekas Kurang dari Rp 7 Jutaan

“Karena ada bongkar muatan parfum itu, mobil diparkir oleh Andi di bahu jalan. Enggak sampai satu jam, dia mau kembalikan ke halaman kantor, mobil sudah banyak coretan pylox (cat aerosol),” ucap Delva.

Tulisan bernada hujatan itu terdapat di dekat kaca spion, pintu depan-belakang, bagian belakang, hingga atap mobil.

Terlepas dari masalah yang ada, pengemudi sebaiknya bertanggung jawab atas aset berupa kendaraan dan menempatkan mobilnya pada tempat parkir yang resmi.

@delva_eris23

Tinggal lihat hasil cctvnya nih???? lemes banget lho ya Allah???? #JNE31Seru #fyp??viral #TaktikCantikHanasui #fyp #fyp?

? Sisa Rasa - Mahalini

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, demi menghindari vandalisme, perilaku pemilik kendaraan juga jadi modal utama.

"Artinya, parkir itu harus memenuhi standar keamanan, tidak hanya dari alam tapi juga dari niat orang jahat,” ucap Sony kepada Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Sony menyarankan, pemilik kendaraan sebaiknya menempatkan kendaraan di posisi yang seharusnya (tempat parkir resmi), mudah terlihat, terang, flat, dan terjaga.

“Artinya tidak boleh sedikitpun lengah dan meremehkan. Masalah lapor melapor atau asuransi adalah urusan nomor dua, yang utama memastikan kendaraan dalam keadaan aman sebelumnya,” kata dia.

Aturan dan Sanksi

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menderek mobil yang parkir di bahu jalan, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menderek mobil yang parkir di bahu jalan, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).

Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Baca juga: Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus

Khusus di Jakarta, aturan perparkiran tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam Pasal 140 ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi;

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan memberi kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan denagn surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gurbernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau