JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar semakin meresahkan. Baru-baru ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi pelaku balap liar melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian.
Seorang polisi yang diketahui bernama Brigadir Irwan Lombu berusaha untuk membubarkan aksi balap liar yang terjadi di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) dini hari.
Namun, bukannya membubarkan aksi tersebut, para pelaku balap liar justru melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian itu.
“Iya benar. Menurut keterangan seperti itu (saat membubarkan balap liar). Saya juga belum detail karena belum ketemu orangnya. Dihubungi juga ponselnya mati,” ujar Kasat Sabhara Polres Tangerang Selatan AKP Enung Holis, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2021), seperti ditulis Kompas Megapolitan.
Baca juga: ETLE Mampu Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas hingga 47 Persen
Melihat fenomena ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, untuk memperkecil peluang balap liar di jalan raya, sebaiknya tidak hanya dengan peraturan dan ketegasan dalam penindakan hukuman, namun juga harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi, serta tindakan preventif.
@pojokbogorSeorang polisi bernama Brigadir Irwan Lombu dikeroyok sejumlah orang tak dikenal saat membubarkan aksi balap liar, #tiktokberita #polis #balapliar
? Stay Alive ("Re:Zero") - Richmond Tang
Tindakan preventif menurut Jusri adalah dengan mempersipakan anggota untuk bertugas pada tempat atau lokasi yang selalu di jadikan area balap. Selain itu, bisa juga dilakukan pemasangan barikede pada waktu-waktu yang rawan terjadi balap liar untuk mempersulit gerakan pelaku.
“Tempat-tempat yang dijadikaan untuk aktivitas balap liar biasanya merupakan area jalan yang lurus, lebar, luas dan sepi. Ciri-ciri ini identik dengan jalan yang baru saja dibuka, atau jalan yang memiliki penerangan yang bagus,” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Jusri mengatakan, persoalan balap liar ini harus disikapi dengan tindakan preventif, integrasi antar semua elemen, edukasi serta sosialisasi dari orang tua dan juga guru.
“Sebab kalau cuma mengandalkan tindakan hukum tidak akan bisa selesai, beberapa waktu lalu saja petugas yang hendak membubarkan balap liar malah di keroyok,” ucapnya.
Baca juga: Etika dan Tips Aman Tangani Motor Mogok di Tengah Jalan
Aturan
Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.