Seorang polisi yang diketahui bernama Brigadir Irwan Lombu berusaha untuk membubarkan aksi balap liar yang terjadi di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) dini hari.
Namun, bukannya membubarkan aksi tersebut, para pelaku balap liar justru melakukan pengeroyokan terhadap petugas kepolisian itu.
“Iya benar. Menurut keterangan seperti itu (saat membubarkan balap liar). Saya juga belum detail karena belum ketemu orangnya. Dihubungi juga ponselnya mati,” ujar Kasat Sabhara Polres Tangerang Selatan AKP Enung Holis, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2021), seperti ditulis Kompas Megapolitan.
Melihat fenomena ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, untuk memperkecil peluang balap liar di jalan raya, sebaiknya tidak hanya dengan peraturan dan ketegasan dalam penindakan hukuman, namun juga harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi, serta tindakan preventif.
“Tempat-tempat yang dijadikaan untuk aktivitas balap liar biasanya merupakan area jalan yang lurus, lebar, luas dan sepi. Ciri-ciri ini identik dengan jalan yang baru saja dibuka, atau jalan yang memiliki penerangan yang bagus,” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Jusri mengatakan, persoalan balap liar ini harus disikapi dengan tindakan preventif, integrasi antar semua elemen, edukasi serta sosialisasi dari orang tua dan juga guru.
“Sebab kalau cuma mengandalkan tindakan hukum tidak akan bisa selesai, beberapa waktu lalu saja petugas yang hendak membubarkan balap liar malah di keroyok,” ucapnya.
Aturan
Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/140100015/ini-ciri-ciri-lokasi-yang-kerap-dijadikan-trek-balap-liar