Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Alasan Motor Dilarang Naik JLNT

Kompas.com - 07/12/2021, 16:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video kecelakaan mobil yang kabarnya terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT). Kecelakaan itu disebutkan karena kelalaian pengendara sepeda motor.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, disebutkan bahwa ada pengendara motor yang naik JLNT dan mengurangi kecepatan secara tiba-tiba saat berada di lajur kanan JLNT Antasari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Padahal, sudah jelas bahwa sebelum naik JLNT terdapat rambu-rambu lalu lintas yang melarang motor untuk melintas. Adanya larangan ini bertujuan untuk melindungi nyawa pengguna motor itu sendiri.

Baca juga: Mengapa Motor Dilarang Lewat JLNT Casablanca, Ini Kata Polisi

Dari sekian banyak penyebab, salah satu yang ditekankan adalah adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya embusan angin di atas JLNT.

Sejumlah pelaku yang terlibat aksi balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan diberikan hukuman mendorong motor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) dini hari.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sejumlah pelaku yang terlibat aksi balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan diberikan hukuman mendorong motor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) dini hari.

Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, kondisi jalur JLNT tidak cocok untuk dilintasi sepeda motor, karena dinilai terlalu tinggi. Ketinggian ini yang dinilai bisa membuat motor mudah goyah jika ditiup angin.

Jika sudah goyah, motor akan mudah kehilangan keseimbangan dan berpindah lajur. Sehingga, berpotensi tertabrak kendaraan lain yang melaju dari belakang.

"Dengan kondisi sedemikian rupa, tingkat profil risikonya bagi motor lebih tinggi," kata Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jalur Sepeda di JLNT Casablanca, Ini Kata Pengamat Transportasi

Menurut Jusri, jalur JLNT cenderung sempit dan berkarakter cepat. Dia menyoroti perilaku sebagian besar pengguna motor yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang sudah bisa dilewati mulai hari ini. Namun masih saja ada beberapa sepeda motor yang melewati JLNT.KOMPAS.com / Dian Fath Risalah El Anshari JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang sudah bisa dilewati mulai hari ini. Namun masih saja ada beberapa sepeda motor yang melewati JLNT.

Jusri mengatakan, masih banyak pengguna motor yang tidak paham perbedaan fungsi lajur kanan dan lajur kiri. Tak jarang ada pengguna motor yang seenaknya berpindah lajur tanpa melihat kendaraan lain yang melaju di belakangnya.

"Bayangkan, apa jadinya kalau ada kelompok ibu-ibu berkendara sepeda motor ada di situ. Ketika sudah di jalan, mereka bisa ke kiri, bisa ke kanan. Itu tentu sangat berbahaya di atas JLNT," ujar Jusri.

Jusri menambahkan, peraturan yang berlaku saat ini sudah tepat. Sebab, pengguna motor jauh lebih baik jika hanya diperbolehkan melintas di jalur reguler yang ada di atas permukaan tanah.

"Selain lebih lebar, jalur yang ada di bawah juga ada lajur pemisah dan terdapat bahu jalan. Sehingga pengguna motor lebih aman," kata Jusri.

Pengendara sepeda motor melaju di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Meski seringkali dilakukan razia, namun sejumlah pengendara sepeda motor masih tidak menghiraukan larangan melintas bagi sepeda motor di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/kye/17ANTARA FOTO/Reno Esnir Pengendara sepeda motor melaju di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/8/2017). Meski seringkali dilakukan razia, namun sejumlah pengendara sepeda motor masih tidak menghiraukan larangan melintas bagi sepeda motor di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/kye/17

Larangan Motor Melintas di JLNT

Dasar hukum terkait larangan motor melintas di JLNT tertulis pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Selain itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau