Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi, Alasan Motor Dilarang Naik JLNT

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video kecelakaan mobil yang kabarnya terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT). Kecelakaan itu disebutkan karena kelalaian pengendara sepeda motor.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, disebutkan bahwa ada pengendara motor yang naik JLNT dan mengurangi kecepatan secara tiba-tiba saat berada di lajur kanan JLNT Antasari.

Dari sekian banyak penyebab, salah satu yang ditekankan adalah adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya embusan angin di atas JLNT.

Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, kondisi jalur JLNT tidak cocok untuk dilintasi sepeda motor, karena dinilai terlalu tinggi. Ketinggian ini yang dinilai bisa membuat motor mudah goyah jika ditiup angin.

Jika sudah goyah, motor akan mudah kehilangan keseimbangan dan berpindah lajur. Sehingga, berpotensi tertabrak kendaraan lain yang melaju dari belakang.

"Dengan kondisi sedemikian rupa, tingkat profil risikonya bagi motor lebih tinggi," kata Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Jusri, jalur JLNT cenderung sempit dan berkarakter cepat. Dia menyoroti perilaku sebagian besar pengguna motor yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

Jusri mengatakan, masih banyak pengguna motor yang tidak paham perbedaan fungsi lajur kanan dan lajur kiri. Tak jarang ada pengguna motor yang seenaknya berpindah lajur tanpa melihat kendaraan lain yang melaju di belakangnya.

"Bayangkan, apa jadinya kalau ada kelompok ibu-ibu berkendara sepeda motor ada di situ. Ketika sudah di jalan, mereka bisa ke kiri, bisa ke kanan. Itu tentu sangat berbahaya di atas JLNT," ujar Jusri.

Jusri menambahkan, peraturan yang berlaku saat ini sudah tepat. Sebab, pengguna motor jauh lebih baik jika hanya diperbolehkan melintas di jalur reguler yang ada di atas permukaan tanah.

"Selain lebih lebar, jalur yang ada di bawah juga ada lajur pemisah dan terdapat bahu jalan. Sehingga pengguna motor lebih aman," kata Jusri.

Larangan Motor Melintas di JLNT

Dasar hukum terkait larangan motor melintas di JLNT tertulis pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Selain itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/164100715/ingat-lagi-alasan-motor-dilarang-naik-jlnt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke