JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor beberapa kali terdeteksi kamera pengawas tilang elekteronik. Alasannya pun beragam, salah satunya adalah agar bisa lolos dari aturan ganjil-genap.
Paling baru dialami oleh salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.
Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kendaraan yang terpantau menggunakan pelat nomor palsu sudah dilakukan pelacakan dengan vehicle arming system.
Baca juga: Bawa Bocah Berkendara Pakai Mobil Wajib Pakai Car Seat
“Jadi, ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka alat tersebut akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip. Saat itu juga kita akan langsung menginformasikan kepada petugas terdekat untuk memberhentikan kendaraan tersebut,” ucap Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
“(Bagi pemalsu pelat nomor) akan dikenakan denda tilang sesuai dengan pengenaan jenis pelanggaran,” kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bahwa bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Buka Selubung Motor Custom The Gade ST150
Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.