JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan mobilitas sosial saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap pada awal Desember hingga Januari 2022.
Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro.
“Kita lihat statusnya pemerintah nanti, jika statusnya turun (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3), kita akan memberlakukan ganjil genap yang rencanannya akan dilaksanakan mulai 1 Desember 2021,” ujar Susatyo kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Hyundai dan Visi untuk Wujudkan Dunia Tanpa Emisi
Kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk menekan mobilitas yang berisiko meningkatkan angka kasus positif Covid-19.
Selain itu, kebijakan ganjil genap yang dimulai pada awal Desember hingga Januari ini seiring dengan PPKM Level 3 di tingkat nasional.
“Jangan sampai ada lonjakan besar karena meningkatnya mobilitas warga. Ini perlu diantisipasi,” kata dia.
Susatyo menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan forum komunikasi pemimpin daerah (forkompinda) terkait titik-titik penyekatan, personel, dan keputusan surat edaran pemimpin daerah.
Baca juga: Transmisi CVT New Avanza Beda dengan CVT Lainnya
Sebagai informasi, ganjil genap akan berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat dari luar dan dalam Kota Bogor, kecuali kendaraan prioritas, seperti transportasi publik, ambulans, dan kendaraan pengangkut sembako.
“Kami dari Satgas mempersiapkan itu. Tidak hanya mobilitas dan teknis di lapangan, namun juga kesiapan rumah sakit dan tempat isolasi. Nanti hasil rapat koordinasi akan segera disampaikan,” ucap Susatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.