JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Aceh menerapkan sistem tilang pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 12 November 2021. Dalam sehari, sistem itu merekam 400 pelanggar lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, pelanggaran lalu lintas menurun jika dibandingkan pada saat sosialisasi penerapan ETLE.
Baca juga: Optimisme Duet Pebalap VR46 Racing Team Musim Depan
“Saat sosialisasi ETLE, pelanggaran lalu lintas setiap hari rata-rata 700-an. Sejak diterapkan ETLE, pelanggaran lalu lintas yang terpantau 400-an. Jadi ada penurunan hampir 40 persen,” kata Dicky dilansir NTMC Polri, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut, Dicky menyebut saat ini petugas Ditlantas Polda Aceh sudah mulai mengantarkan langsung surat tilang pelanggaran lalu lintas ke rumah masyarakat yang melanggar seperti menerobos lampu merah dan tidak pakai helm.
“Memang banyak yang kaget alasannya bermacam-macam, ada buru-buru mengejar rapat akhirnya menerobos lampu merah. Ada juga lupa memakai helm karena jarak rumah dekat dengan tujuan,” kata Dicky.
Dari data yang diverifikasi oleh sistem ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar lalu lintas, misalnya karyawan swasta, aparatur sipil negara, dan ibu rumah tangga.
Baca juga: Keluh Kesah Penonton di Sirkuit Mandalika
Khusus kendaraan pelat dinas, petugas langsung mengantar ke kantor yang bersangkutan. Dari data yang diverifikasi ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar mulai karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), ibu rumah tangga dan lainnya.
Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar. Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.