JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Aceh menerapkan sistem tilang pelanggar lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 12 November 2021. Dalam sehari, sistem itu merekam 400 pelanggar lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, pelanggaran lalu lintas menurun jika dibandingkan pada saat sosialisasi penerapan ETLE.
Baca juga: Optimisme Duet Pebalap VR46 Racing Team Musim Depan
“Saat sosialisasi ETLE, pelanggaran lalu lintas setiap hari rata-rata 700-an. Sejak diterapkan ETLE, pelanggaran lalu lintas yang terpantau 400-an. Jadi ada penurunan hampir 40 persen,” kata Dicky dilansir NTMC Polri, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut, Dicky menyebut saat ini petugas Ditlantas Polda Aceh sudah mulai mengantarkan langsung surat tilang pelanggaran lalu lintas ke rumah masyarakat yang melanggar seperti menerobos lampu merah dan tidak pakai helm.
“Memang banyak yang kaget alasannya bermacam-macam, ada buru-buru mengejar rapat akhirnya menerobos lampu merah. Ada juga lupa memakai helm karena jarak rumah dekat dengan tujuan,” kata Dicky.
Dari data yang diverifikasi oleh sistem ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar lalu lintas, misalnya karyawan swasta, aparatur sipil negara, dan ibu rumah tangga.
Baca juga: Keluh Kesah Penonton di Sirkuit Mandalika
Khusus kendaraan pelat dinas, petugas langsung mengantar ke kantor yang bersangkutan. Dari data yang diverifikasi ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar mulai karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), ibu rumah tangga dan lainnya.
Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar. Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Mazda Usai Penerapan Skema Pajak Penjualan Baru
Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang. Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.
Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.