JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi dan kendaraan umum pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa-Bali dibolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Aturan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (22/11/2021).
Pada beleid tersebut, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan dengan lebih ketat.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Desember 2021, Aturan Berkendara Belum Berubah
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam Inmendagri yang sama, transportasi dan kendaraan umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan terhadap kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Diketahui, pemerintah RI telah resmi memastikan bahwa PPKM level 3 di luar Jawa-Bali akan berlangsung selama 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.
Baca juga: All New Xenia Mendominasi Pemesanan Daihatsu Selama Pameran
Putusan ini diambil guna menekan potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri.
"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu," kata Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).
"Terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.