Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Bahaya Mengemudi di Lajur Kanan Jalan Tol

Kompas.com - 23/11/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah dalam memudahkan masyarakat untuk bisa melakukan mobilitas, baik dalam hal ekonomi maupun sosial dengan baik dan cepat.

Mengemudikan mobil di jalan tol harus mengikuti aturan dan kaidah yang berlaku. Sebab berkendara di jalan tol memiliki sedikit perbedaan dengan jalan raya.

Baca juga: Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3

Selain batas kecepatan, pemilihan lajur yang sesuai juga merupakan kunci keamanan pada saat mengemudi di jalan tol. Pasalnya, di lajur kanan biasanya digunakan oleh pengemudi dengan kecepatan tinggi untuk mendahuli kendaraan di depannya.

Aturan ini pun sebenarnya ditulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Jalur dan Lajur Lalu Lintas. Ayat ketiga mengatakan, sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Tangkapan layar video pejalan kaki menyeberang sembarang di ruas Jalan Tol JORR arah Fatmawati, Jakarta Selatan.INSTAGRAM/@dashcamindonesia Tangkapan layar video pejalan kaki menyeberang sembarang di ruas Jalan Tol JORR arah Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sedangkan lajur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang lebih cepat, akan belok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, peluang terjadinya kecelakaan membesar ketika seseorang tidak berkonsentrasi secara penuh.

Padahal sudah banyak contoh kecelakaan, namun banyak pengendara tidak peduli bahwa lajur kanan sebetulnya paling berbahaya.

Baca juga: WSBK Baru Rampung, MGPA Langsung Bersiap buat MotoGP 2022

“Kenapa berbahaya? Lajur kanan itu merupakan yang paling cepat laju kendaraannya. Biasanya saling mendahului pada lajur kanan, sehingga jarang yang menjaga jarak,” kata Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, pengendara yang melaju di lajur kanan juga harus mengetahui batas kecepatan yang aman. Tujuannya agar selalu mendapat jarak aman dengan kendaraan di depan.

Main Road Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru - DumaiHutama Karya Main Road Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru - Dumai

Sementara itu, untuk kendaraan yang berada di lajur dua atau tiga, sebaiknya lebih berhati-hati ketika akan berpindah lajur ke lajur kanan.

“Beri ruang untuk kendaraan yang akan mendahului, biasanya mereka ada kepentingan yang lebih utama,” ucap Sony.

Baca juga: Lebih Lengkap tapi Lebih Mahal, Veloz Bakal Senggol Pasar Rush?

Pada saat akan berpindah lajur, jangan lupa untuk memberi isyarat berupa lampi sein dan memastikan kondisi di belakang mobil melalui kaca spion agar aman saat pindah lajur.

Kemudian jika sudah mendahului, segera untuk kembali lagi ke lajur kiri, untuk menghindari kecelakan tabrakan beruntun yang biasa terjadi di lajur kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau