Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

Kompas.com - 21/11/2021, 16:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun sekali. Pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk saat ini, sudah ada kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan yakni dengan sitem online. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca juga: Tipe Mobil yang Dapat Diskon PPnBM Bertambah, Simak Daftarnya

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online. Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat (Aplikasi Samsat Online Nasional) yang dapat diunduh di playsotre.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Ini 5 Besar Penjualan Toyota di GIIAS 2021

Ada beberapa bank yang bekerjasama diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.

Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM juga mudah dan dapat dilakukan di mana saja. Pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saja.

Setelah, pembayaran pajak selesai dilakukan wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat, tetapi tidak langsung karena masih diberikan waktu 30 hari dari pembayaran,” tutur Herlina.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini, selain punya ATM bank yang sudah bekerja sama juga tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Baca juga: Kredit Hyundai Creta, DP Rp 70 Jutaan Cicilan Mulai Rp 4 Jutaan

“Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” kata Herlina.

Namun, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK dan pelat nomor harus datang ke samsat induk untuk mengurusnya.

“Untuk yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau