JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun sekali. Pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk saat ini, sudah ada kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan yakni dengan sitem online. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat).
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online. Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat (Aplikasi Samsat Online Nasional) yang dapat diunduh di playsotre.
Ada beberapa bank yang bekerjasama diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.
Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM juga mudah dan dapat dilakukan di mana saja. Pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saja.
Setelah, pembayaran pajak selesai dilakukan wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.
“Untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat, tetapi tidak langsung karena masih diberikan waktu 30 hari dari pembayaran,” tutur Herlina.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini, selain punya ATM bank yang sudah bekerja sama juga tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
“Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” kata Herlina.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK dan pelat nomor harus datang ke samsat induk untuk mengurusnya.
“Untuk yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/21/161200115/cara-bayar-pajak-kendaraan-tanpa-harus-ke-samsat