JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan bebas hambatan atau jalan tol merupakan salah satu fasilitas yang disediakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan perkotaan.
Selain itu, jalan tol juga dibuat dengan tujuan mempersingkat waktu perjalanan sehingga jarak tempuh bisa lebih cepat dari biasanya.
Baca juga: Beredar Video Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Ini Kata KNKT
Hanya saja, kondisi jalan yang lengang sering kali membuat pengemudi menjadi lengah dan ingin memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Bahkan tidak sedikit yang memacu kendarannya lebih dari 100 kpj. Padahal sesuai aturan yang berlaku, batas maksimal kecepatan mengemudi di jalan tol yakni 100 Kpj.
Menanggapi pengemudi yang suka ngebut saat berada di ruas tol, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, hal ini disebabkan karena pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol.
“Mereka (pengemudi) egois, selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Bakal Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Ganjil Genap di DKI Jakarta
Sony mengatakan, selama ini pengemudi mobil yang suka memacu mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan tidak pernah berfikir alibat fatal yang mugkin bisa terjadi akibat perilakunya.
Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.
“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?” ucapnya.
Selain dari perilaku pengemudi sendiri, Sony juga mengatakan hal ini disebabkan karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari petugas.
“Pemerintah dari perhubungan mereka pada sibuk berkomentar setelah ada kecelakaan, kenapa tidak sebelum kecelakaan diketatin aturannya?. Demi nyawa dan penegakan hukum,” kata dia.
Baca juga: Hasil MotoGP Algarve 2021; Balapan Disetop, Bagnaia Menang
Tingginya fatalitas kecelakaan yang terjadi di ruas tol akhir-akhir ini menurutnya salah satunya disebabkan karena banyaknya pengendara yang mengabaikan batas kecepatan berkendara.
Padahal, kecepatan saat melaju di ruas tol sudah diatur dan disesuaikan dengan tingkat keamanan selama berkendara. Sehingga, pengemudi bisa melaju dengan aman dan nyaman ketika melintas di jalan bebas hambatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.