Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengendara yang Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 06/11/2021, 11:03 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian salah sasaran pemberian sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah sering terjadi.

Paling baru dialami oleh salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.

Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).

“Tolong min ini orang kendaraan hitam sudah memalsukan plat mobil milik saya. Dampaknya ketika kendaraan tersebut berwarna hitam kena E-tilang di Margonda saya kaget kendaraan kami dianggap melanggar. Langsung saya datang ke Polres Depok saat mendapatkan surat tersebut. Saya sudah mengklarifikasi ke Polres Depok agar tidak terjadi pemblokiran pajak. Karena kendaraan kami secara resmi yang berwarna putih tersebut tidak melanggar. Kendaraan oknum yang melanggar menggunakan plat mobil palsu milik saya. Dengan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman di Margonda,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Bawa Bocah Berkendara Pakai Mobil Wajib Pakai Car Seat

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, pada sistem ETLE itu sudah ada yang namanya vechicle arming system. Jadi, ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka alat tersebut akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip.

“Saat itu juga kita akan langsung menginformasikan kepada petugas terdekat untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Jadi, kalau misalnya orang mau mengelabui tetap akan terdeteksi, kecuali kendaraannya belum dilakukan blokir atau balik nama, itu akan tetap terkirim,” ucap Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Lebih lanjut lagi, Argo menjelaskan, jika pada saat terdeteksi kamera, jenis dan tipenya kendaraannya sama, hanya warnanya saja yang berbeda, maka surat tilang tersebut akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang asli.

Namun, setelah itu itu pemilik kendaraan bisa langsung melakukan konfrimasi, jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya.

“Seperti contoh kasusnya Rachel Venya, mobilnya sama-sama Alphard namun warnanya saja yang berbeda, itu (surat tilangnya) akan tetap dikirim. Tetapi kalau datanya berbeda, misalnya kendaraannya Innova, namun yang muncul di kamera ETLE Nissan X-trail itu kan berbeda, maka tidak akan dikirim bukti tilangnya,” ucap Argo.

Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Buka Selubung Motor Custom The Gade ST150

Bagi yang mengalami kejadian yang sama, yakni pelat nomor diduga digunakan mobil lain dan terdeteksi ETLE bisa segera melakukan konfirmasi ke Polres terdekat.

“Seperti contoh kejadian tersebut terjadinya di Depok, maka bisa langsung ke Polres Depok. Karena database Depok terpisah dengan DKI,” katanya.

Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang mengalami salah sasaran penindakan tilang elektronik dapat terhindar dari sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau