JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian salah sasaran pemberian sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah sering terjadi.
Paling baru dialami oleh salah seorang pemilik kendaraan yang diduga tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah Margonda Depok.
Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @infodepok_id, Sabtu (6/11/2021).
“Tolong min ini orang kendaraan hitam sudah memalsukan plat mobil milik saya. Dampaknya ketika kendaraan tersebut berwarna hitam kena E-tilang di Margonda saya kaget kendaraan kami dianggap melanggar. Langsung saya datang ke Polres Depok saat mendapatkan surat tersebut. Saya sudah mengklarifikasi ke Polres Depok agar tidak terjadi pemblokiran pajak. Karena kendaraan kami secara resmi yang berwarna putih tersebut tidak melanggar. Kendaraan oknum yang melanggar menggunakan plat mobil palsu milik saya. Dengan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman di Margonda,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, pada sistem ETLE itu sudah ada yang namanya vechicle arming system. Jadi, ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang menggunakan pelat nomor berbeda, maka alat tersebut akan mengeluarkan peringatan suara dan lampu yang berkedip.
“Saat itu juga kita akan langsung menginformasikan kepada petugas terdekat untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Jadi, kalau misalnya orang mau mengelabui tetap akan terdeteksi, kecuali kendaraannya belum dilakukan blokir atau balik nama, itu akan tetap terkirim,” ucap Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Namun, setelah itu itu pemilik kendaraan bisa langsung melakukan konfrimasi, jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya.
“Seperti contoh kasusnya Rachel Venya, mobilnya sama-sama Alphard namun warnanya saja yang berbeda, itu (surat tilangnya) akan tetap dikirim. Tetapi kalau datanya berbeda, misalnya kendaraannya Innova, namun yang muncul di kamera ETLE Nissan X-trail itu kan berbeda, maka tidak akan dikirim bukti tilangnya,” ucap Argo.
Bagi yang mengalami kejadian yang sama, yakni pelat nomor diduga digunakan mobil lain dan terdeteksi ETLE bisa segera melakukan konfirmasi ke Polres terdekat.
“Seperti contoh kejadian tersebut terjadinya di Depok, maka bisa langsung ke Polres Depok. Karena database Depok terpisah dengan DKI,” katanya.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang mengalami salah sasaran penindakan tilang elektronik dapat terhindar dari sanksi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/06/110343015/masih-banyak-pengendara-yang-nekat-pakai-pelat-nomor-palsu