Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Kompas.com - 05/11/2021, 15:59 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Disitat dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Baca juga: Ini Efek Buruk akibat Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Mobil yang digunakan Vanessa Angel Kecelakaan Mobil yang digunakan Vanessa Angel Kecelakaan

Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Namun demikian, PT Jasa Raharja (Persero) rupanya tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Begini Ciri-ciri Sopir Mengantuk

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Penompo, Jawa Timur, Selasa (5/6/2018). Tol Surabaya-Mojokerto termasuk dalam jaringan Tol Trans-Jawa dan sudah dapat dilintasi para pemudik.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan melintas di Gerbang Tol Penompo, Jawa Timur, Selasa (5/6/2018). Tol Surabaya-Mojokerto termasuk dalam jaringan Tol Trans-Jawa dan sudah dapat dilintasi para pemudik.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Daftar Harga MPV Murah per November 2021

Peti jenazah artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah saat hendak disholatkan di Masjid Permata Qolbu, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS Peti jenazah artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah saat hendak disholatkan di Masjid Permata Qolbu, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau