JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Aturan ini diberlakukan sebagai langkah pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota.
Pemerintah juga akan memberikan denda tilang bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi. Namun denda tilang baru akan diberlakukan mulai 13 November 2021.
Baca juga: GPX Legend 250 Brighton, Lawan Kawasaki W250 Cuma Rp 36 Jutaan
Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.
Pada penerapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan. Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," kata Asep, dilansir Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Honda Pamerkan SUV Tangguh Berkonsep Overland di SEMA Show 2021
Terkait prosedur pengujian emisi gas buang, secara garis besar pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.
Proses pengujian akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang telah terdaftar. Seluruh aktivitas uji emisi dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.
Setiap teknisi uji emisi akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar.
Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
"Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain," kata Asep.
Kemudian, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60°C-70°C, atau sesuai rekomendasi manufaktur).
Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Kemudian ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Selanjutnya, pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.
Baca juga: Ini Tarif Bikin SIM A per November 2021
Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm.
Bila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi dengan masa berlaku setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.
Sedangkan untuk ketentuan ambang batas emisi gas buang sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 31 tahun 2008 yakni sebagai berikut.
Baca juga: Jajal Konsumsi BBM Daihatsu Rocky 1.2L CVT ADV