Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Harus Perhatikan Ini Jika Mobil Ingin Lolos Uji Emisi

Kompas.com - 31/10/2021, 16:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 13 November 2021, mobil dan sepeda motor dengan usia pemakaian lebih dari 3 tahun yang tak lolos uji emisi di wilayah Jakarta, bakal ditilang pihak kepolisian.

Hal tersebut kerena Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, telah resmi diberlakukan penuh setelah sempat tertunda akibat penangananan Covid-19.

Dengan berlakunya aturan ini, pemilik mobil harus mulai memeriksakan kendaraannya ke bengkel. Selain untuk melakukan perawatan, juga untuk melakukan uji emisi.

Baca juga: Valentino Rossi Pastikan Tetap Balapan Tahun Depan

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Namun bagaimana jika mobil tidak lolos uji emisi, apa yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan?

Stevanus Jasin, pemilik bengkel Provis Autolab, mengatakan, pada dasarnya setiap mobil dengan mesin bakar internal menghasilkan polutan atau emisi gas buang.

Emisi dari hasil pembakaran ini perlu direduksi, antara lain dengan pengunaan bbm kualitas tinggi dan dengan perangkat catalytic converter atau DPF (diesel particulate filter) untuk di mesin diesel.

Baca juga: Mau Pelihara Toyota Veloz GR Limited, Siapkan Rp 1,3 Juta Per Bulan

Ilustrasi polusi yang dikeluarkan knalpot kendaraan.Paultan.org Ilustrasi polusi yang dikeluarkan knalpot kendaraan.

“Lakukan tune up berkala, mengingat lalu lintas yang macet, sehingga odometer tidak sesuai dengan engine hours,” ucap Jasin, kepada Kompas.com (30/10/2021).

“Sebaiknya dilakukan dalam periode yang lebih awal, misalnya dilakukan di 8.000 km bukan di 10.000 km,” kata dia.

Kemudian, segera lakukan pemeriksaan apabila dirasa ada yang tidak normal pada mobil. Seperti misalnya mesin ngelitik, bergetar, rpm naik turun dan lain-lain.

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Samsat

Ilustrasi pembersihan catalytic converterDok. Provis Autolab Ilustrasi pembersihan catalytic converter

“Pada saat tune up, pastikan ruang bakar ikut dibersihkan, cek juga kinerja busi, koil dan bersihkan throttle intake,” kata Jasin.

Jasin menambahkan, mobil-mobil keluaran terkini masih ada yang mempergunakan setelan klep manual, yaitu Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Delica dan semua mobil Honda.

Menurutnya, celah klep sebaiknya disetel ulang berkala. Karena dengan pemakaian sehari-hari akan mengubah celah klep tersebut.

“Ukuran celah klep berbeda untuk setiap tipe mobil, dan ada mobil-mobil yang sulit dilakukan penyetelan karena letak dan posisi bagian atas klepnya yang tersembunyi atau sempit,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com