JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden truk tabrak anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya jadi kabar yang paling banyak disimak oleh pembaca pada Jumat (29/10/2021).
Kecelakaan tersebut menyebabkan anggota Satpatwal meninggal dunia. Menurut keterangan resmi, pengemudi truk mengalami pecah konsentrasi akibat mengemudi sambil menggunakan ponsel.
Artikel yang paling banyak dibaca selanjutnya yakni mengenai ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam mobil. Terdapat regulasi yang menyatakan bahwa setiap mobil wajib dilengkapi dengan alat tersebut sebagai tindakan pencegahan jika terjadi kebakaran mobil.
Sementara itu, kabar mengenai uji emisi terhadap mobil dan sepeda motor yang berlalu-lalang di jalanan Ibu Kota kian ramai dibahas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengetatkan aturan uji emisi tersebut.
Redaksi Kompas.com pun mencoba merangkum prosedur untuk mengajukan uji emisi kendaraan di Jakarta. Prosedur tersebut termasuk langkah-langkah pengujian emisi yang dijabarkan mendetail.
Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler di Kanal Otomotif Kompas.com pada Jumat (29/10/2021).
1. Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek
Salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah hilangnya konsentrasi pengendara di jalan. Kehilangan konsentrasi ini, salah satu penyebab utamanya adalah aktif menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Paling baru melibatkan anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya, yang harus kehilangan nyawanya akibat ditabrak oleh sopir truk yang kurang konsentrasi saat berkendara.
Baca juga: Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek
2. Setiap Mobil Wajib Sedia APAR, Ini Aturannya
Alat pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil.
Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Baca juga: Setiap Mobil Wajib Sedia APAR, Ini Aturannya
3. Catat, Ini Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan aturan uji emisi terhadap mobil dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota dalam upaya wujudkan kota cerdas yang sehat dan udara bersih.
Langkah strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa, uji emisi kendaraan diwajibkan untuk semua kendaraan pribadi atau perseorangan yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Baca juga: Catat, Ini Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta