JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 13 November 2021, penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan kelanjutan yang digelar sejak 12 Oktober hingga 12 November 2021.
Baca juga: Tilang Kendaraan Wajib Uji Emisi di Jakarta Tidak Hanya Berlaku untuk Pelat B
"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
View this post on Instagram
Syafrin mengatakan, penerapan sanksi tilang atau penegakan hukum bagi kendaraan di Jakarta yang belum atau tak lulus uji emisi dilandasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2), yakni:
“Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta." “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."
Syafrin memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir.
Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Baca juga: PPnBM Berbasis Emisi, Ini Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
"Ketika penegakan hukum mulai berlaku, maka sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 66 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, yakni bagi kendaraan yang belum uji emisi gas buang atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan tambahan denda administrasi pada saat membayar pajak sesuai Pasal 285 dan 286 UU No 22 Tahun 2009," ujarnya.
View this post on Instagram
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah Pemprov mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta uji dan lulus emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ucap Asep.
Asep menjelaskan, pertumbuhan jumlah kendaraan jadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
Baca juga: Banyak Dipalsukan, Stiker Reflektor untuk Truk Bakal Wajib SNI
Penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh DLH bersama Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.