Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Emisi Gas Buang pada Kendaraan Bermotor dan Bahayanya

Kompas.com - 26/10/2021, 17:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI kini mulai mengetatkan aturan mengenai emisi gas buang pada kendaraan bermotor, baik untuk keluaran terbaru maupun yang sudah beredar dengan cara pengujian ulang.

Bagi sepeda motor dan mobil yang tidak sesuai, akan dikenakan sanksi denda berupa tilang dan disinsentif tarif parkir (pengenaan tarif parkir tertinggi) di beberapa wilayah tertentu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan emisi gas buang? Melansir laman resmi Daihatsu Indonesia, itu adalah sisa pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor.

Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 500.000

Sisa pembakaran tersebut terdiri dari berbagai zat berbahaya yang nantinya dikeluarkan melalui knalpot. Zat-zat yang berbahaya tersebut inilah yang berusaha ditekan oleh proses uji emisi yang dilakukan oleh produsen mobil, pemegang merek, dan pemerintah.

Lebi jauh, zat yang dimaksud ialah Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NO atau NOx), dan Hidrokarbon (HC) yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna dari kendaraan.

Adapun gas yang sering membuat orang pingsan adalah CO meskipun tidak memiliki bau dan warna seperti zat lainnya. Sementara yang kerap menjadi penyumbang pemanasan global adalah CO2, apalagi bila di wilayah sekitar kurang pepohonan yang mampu menyerapnya menjadi Oksigen (O2).

"Cukup banyak bahaya yang ditimbulkan dari emisi gas buang. Mulai dari merusak sistem pernapasan hingga merusak sistem peredaran darah," tulis keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Indonesia Siap Produksi 1.000 Unit Mobil Listrik per Tahun Mulai 2022

Berikut beberapa bahaya yang ditimbulkan dari emisi gas buang kendaraan:

1. Merusak Sistem Pernapasan

Apakah Anda pernah merasa pusing dan susah bernafas saat terjebak kemacetan di jalan raya? Hal itu terjadi karena Sahabat menghirup banyak kandungan gas CO dan gas lain yang mengandung timbal.

Timbal (Co) yang dihirup melalui butiran kecil gas dari asap knalpot, lama kelamaan menumpuk di paru-paru. Jika sudah menumpuk, penyakit yang mungkin diderita adalah asma dan kanker paru-paru.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Maka, apabila sedang bepergian dan bermacet-macetan di jalan raja, baiknya kerap memakai masker untuk menghindari menghirup polusi udara. Kemudian disarankan meminum susu untuk menetralkan zat timbal yang terhirup.

2. Bersifat Karsinogenik

Dalam emisi gas buang terdapat banyak zat yang bersifat karsinogenik, yakni sifat zat yang bisa memicu terjadinya kanker pada tubuh manusia.

Beberapa zat yang bersifat karsinogenik pada emisi gas buang adalah timbal dan benzena. Timbal yang mengendap dalam jumlah banyak dan terkena kulit bisa menimbulkan iritasi kulit.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau