Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Ditambah, Berikut Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Kompas.com - 25/10/2021, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik pemberlakuan aturan ganjil genap di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta seiring penetapan masa PPKM Level 2.

Melalui keterangan tertulis, kini terdapat 13 jalur yang menerapkan pembatas mobilitas tersebut yang berlaku tiap Senin-Jumat mulai 25 Oktober 2021.

"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Hasil MotoGP Emilia Romagna 2021; Dramatis, Quartararo Juara Dunia!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penambahan 10 lokasi dilakukan untuk mengiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2. Hal tersebut karena memberikan dampak kenaikan volume kendaraan.

Wilayah terkait ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto.

Lalu, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Pahami Bahaya Dehidrasi Saat Berkendara

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 TitikKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

Mengenai waktunya, menurut Sambodo masih sama dengan dua pembagian waktu yaitu Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pada akhir pekan dan libur, tidak berlaku.

Sebagai gantinya, sistem ganjil genap diterapkan untuk tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan. Tapi aturan berlaku hanya untuk mobil.

Pengemudi sepeda motor dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap kawasan wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau