SOLO, KOMPAS.com - Road rage, atau perilaku agresif akibat kemarahan atau frustrasi saat berkendara, masih sering terjadi di jalan raya. Hal ini tentu dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Jalan raya seharusnya menjadi ruang bersama untuk bergerak dengan aman dan nyaman, seringkali berubah menjadi arena adu emosi yang memicu ketegangan.
Dalam unggahan Instagram @tncpoldametro, Minggu (23/2/2025), road rage adalah kondisi di mana pengemudi merasa emosi dan kehilangan kendali saat berkendara, dan efeknya bisa berakibat pada tindakan berbahaya di jalan, bahkan kecelakaan.
Baca juga: DJ Whisnusantika Bakal Tampil di Hari Terakhir IIMS 2025
Bahkan, dijelaskan juga pengemudi yang emosi dan membahayakan pengguna jalan lain bisa dipenjara dan kena denda Rp 3 juta.
View this post on Instagram
“Sesuai Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan berbahaya bisa masuk penjara hingga 1 tahun atau membayar denda sampai Rp 3 juta lho,” tulis akun tersebut.
Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan mengatakan, orang yang mudah tersulut emosi, biasa dikenal dengan istilah road rage. Hal ini terjadi karena pengemudi tidak menyiapkan mental yang positif sebelum mulai berkendara.
“Jadi sebelum memasuki kabin kendaraan, pastikan untuk menghilangkan emosi negatif atau yang berlebihan. Mengemudilah dengan emosi yang stabil,” kata Marcell kepada Kompas.com.
Baca juga: Daftar Merek Motor yang Dapat Penghargaan di IIMS 2025
Dia juga mengatakan, menjaga perasaan saat mengemudi merupakan hal penting karena dengan perasaan yang positif sebelum mengemudi, pengemudi jadi tidak gampang tersulut emosi.
Marcell mengatakan, sebesar 33 persen road rage bisa berujung pada kecelakaan. Jumlah tersebut sangat besar karena berarti sepertiga kecelakaan yang terjadi disebabkan karena adanya faktor emosi pengemudi.
“Untuk menciptakan pikiran yang positif sebelum berkendara, harus membangun kesadaran pribadi bahwa tidak ada gunanya kemarahan di jalan raya. Lebih baik mengalah karena akan membuat kita selamat,” ucap Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.