JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan semua orang. Namun, tidak sedikit pengendara sepeda motor yang menganggap jalan raya sebagai sirkuit dadakan, khususnya di tikungan.
Pada tikungan atau jalan berbelok ini banyak pengendara yang tidak tanggung jawab berlagak bak pebalap. Cuma berbekal nekat dan nyali, tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan tikungan untuk melakukan cornering seperti di sirkuit.
Salah satunya seperti video yang diunggah oleh akun instagram @indocarstuff. Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara motor matik melakukan cornering di salah satu tikungan, jalan umum.
Baca juga: Daftar Juara Dunia MotoGP 10 Tahun Terakhir, Quartararo Masuk Daftar
Selain tak mengenakan helm, pengendara motor itu pun hilang kendali hingga mengalami low side. Pada waktu yang bersamaan, terlihat mobil Honda CR-V melintas dari arah berlawanan, di tikungan tersebut.
Beruntung, mobil itu dapat menghentikan laju kendaraannya tepat waktu, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang lebih parah.
Terkait hal ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, tidak jarang aksi menikung miring atau meniru pebalap di sirkuit ini memakan korban.
View this post on Instagram
“Kasus cornering ini sebenarnya sudah sering terjadi dan banyak memakan korban. Kebanyakan dari mereka yang melakukan sebenarnya hanya ingin menyalurkan hobi balapnya. Namun, karena tidak paham dan tempat yang memadai jadi disalurkan di jalan raya,” ucap Agus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Masalahnya, banyak aksi cornering yang dilakukan para bikers itu asal atau tidak paham cara yang benar. Kondisi ini yang justru berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
“Cornering itu bukan hal yang sembarangan. Ini harus diawasi oleh orang yang profesional karena ada trik khusus, dan cara yang aman dilakukan saat ingin cornering,” kata Agus.
Perlu dipahami, ketika melakukan cornering harus menggunakan safety line bukan racing line. Kemudian kurangi kecepatan sampai dengan kecepatan aman sebelum melakukan cornering, dan tidak disarankan mengoperasikan kopling dan rem.
“Tentunya hal ini tidak dilakukan di jalan raya, tapi di sirkuit,” kata dia.
Baca juga: Quartararo Juara Dunia, Berikut Klasemen Sementara MotoGP 2021
Sanksi
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibat kerusakan pada kendaraan lain. Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.