6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15 persen.
7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc berlaku tarif:
* 10 persen apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
* 12 persen apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
* 15 persen apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc berlaku tarif:
* 20 persen apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
* 25 persen apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
* 30 persen apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
9. Mobil kabin ganda yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 10 persen.
10. Jenis motor lainnya:
* Mobil golf dan kendaraan semacamnya berlaku tarif 50 persen.
* Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, di gunung atau sejenis berlaku tarif 60 persen.
* Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250-500 cc berlaku tarif 60 persen.
* Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc berlaku tairf 95 persen.
* Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah berlaku tarif 95 persen.
* Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc berlaku tarif 95 persen