JAKARTA, KOMPAS.com - Saat palang pintu pelintasan kereta api ditutup maka semua kendaraan dilarang melintas. Namun, karena malas menunggu, tak sedikit kendaraan yang menerobos.
Akan tetapi, ada hal berbeda dalam video yang diunggah akun Otomotif Weekly, terlihat seorang pengendara motor yang meninggalkan motornya di tengah jalan saat menunggu kereta melintas.
Baca juga: Mick Doohan Kasih Masukan ke Jack Miller
Sang pengendara terlihat meneduh di bangunan di sisi kiri jalan karena diduga tidak kuat panas. Sebab, seperti diketahui, kadang palang pintu kereta api bisa cukup lama.
https://www.instagram.com/tv/CVPM9DFvEdo/?utm_source=ig_web_copy_link
Tidak diketahui waktu dan tempat kejadian dalam video tersebut, tapi terlihat motor memakai pelat nomor kendaraan AB.
Meski sebetulnya tidak patut ditiru karena meninggalkan motor di tengah jalan, pemotor itu berusaha tidak menerobos palang pintu kereta api.
Peraturan melarang menerebos pintu pelintasan kereta api tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 114 dengan sanksi sesuai Pasal 296.
Pada Pasal 114, sanksi akan diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup, atau mendahulukan kereta api.
Baca juga: Rapor Penjualan SUV Murah September 2021, Toyota Rush Masih Berkuasa
Berikut detailnya:
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sedangkan pada pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang berbunyi:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.