Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akan Revisi Roadmap Kendaraan Listrik di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap baru untuk pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.

Revisi tersebut dilakukan melihat perkembangan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang belum optimal dijalani imbas pandemi Covid-19 sejak setahun belakangan dan lainnya.

Terkhusus, mengenai perhitungan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN yang tercantum Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16/2021, sebagai turunan dari Perpres No.55 Tahun 2019 terkait Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan.

Demikian dikatakan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono dalam Webinar Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi pada Jumat (15/10/2021).

"Kami menyadari kalau mengikuti peraturan berbasis cost, menjadi sangat berat di otomotif karena bahan baku utama untuk material baja, baja paduan, ini masih bergantung dari luar (impor)," kata dia.

"Begitu pula pada baterai, saat ini belum ada anoda dan katodanya. Sehingga, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali," tambahnya.

Sony mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Maritim dan Investasi untuk penyesuaian ketentuan tersebut. Adapun terkait dengan target dan angkanya tidak akan diubah.

Lebih jauh mengenai TKDN kendaraan listrik, tercantum dalam Bab 2 Pasal 8 yang menyebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan TKDN.

Tahap pertama, TKDN untuk motor ialah minimum 40 persen selama kurun waktu 2019-2023. Sedangan untuk mobil, 2019-2021 minimum 35 persen.

Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1. Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen
2. Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60 persen
3. Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen

Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1. Tahun 2019 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35 persen
2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen
3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen

Penghitungan TKDN kendaraan listrik itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan itu pula, disebut bila pemerintah melalui berbagai lembaga pelat merah akan menjadi pihak pertama yang menyerap kendaraan listrik produksi industri dalam negeri.

Pada 2030, ditargetkan pembelian kendaraan listrik oleh pemerintah akan mencapai 135.000 unit untuk roda empat dan 400.000 unit untuk roda dua.

Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton pada kendaraan roda empat, dan 1,1 juta ton dari kendaraan roda dua pada dekade mendatang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/16/080200015/pemerintah-akan-revisi-roadmap-kendaraan-listrik-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke