Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Jangan Berteduh di Underpass dan Fly Over, Bisa Kena Denda

Kompas.com - 11/10/2021, 18:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki musim penghujan, seluruh pengendara kendaraan bermotor patut melakukan penyesuaian. Terkhusus perlengkapan berkendara pada sepeda motor agar tidak menghambat perjalanan.

Pasalnya, saat ini masih banyak pengendara roda dua yang berteduh di fly over atau underpass saat turun hujan. Alasannya, tidak membawa jas hujan padahal hal tersebut merupakan prilaku yang tidak benar.

Larangan berhenti sembarangan tercantum pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 4. Maka pihak kepolisian bisa melakukan penindakan bagi pengendara terkait.

Baca juga: Pentingnya Pasang Baut Khusus untuk Cegah Pencurian Pelek Mobil

Jas Hujan Foto: Motorplusonline Jas Hujan

"Kalau mau berhenti itu pertama di halte, rest area yang diperuntukkan berhenti, atau tempat tujuan. Kalau di jalan umum, tidak ada tempat untuk berhenti, maka dia parkir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com.

Sehingga, lanjut dia, diimbau untuk pengendara tidak berhenti di bawah fly over dan underpass. Lagipula, tindakan terkait melanggar aturan sehingga bisa saja ditindak oleh petugas.

Pengendara hanya boleh diizinkan berhenti sejenak sekadar memakai jas hujan (Pasal 104). Bila menunggu hujan berhenti (parkir), polisi berhak menegur dan meminta pengendara jalan terus jika dinilai membuat macet.

Baca juga: Pelat Cantik Cuma Berlaku 5 Tahun

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3, yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com