Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Segera Laporkan

Kompas.com - 11/10/2021, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kasus mobil yang masih di parkir pemiliknya di depan rumah dan bahu jalan semakin marak.

Padahal, sudah ada aturan jelas mengenai perparkiran bahwa para pengendara yang parkir di depan rumah dan bahu jalan bisa dikenakan pidana.

Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga bisa membuat hidup bertetangga menjadi tidak harmonis, karena masalah yang tidak bisa dianggap sepele tersebut.

Sebab, kendaraan tersebut bisa membuat mobil kita sulit untuk keluar rumah, apalagi saat dalam kondisi mendesak.

Menganggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada pemilik pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).

Baca juga: Kekompakan Tim Petronas SRT Retak

“Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke pemda dan menjadi jalan umum, akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung di ambil otomatis akan terakumulasi terus,” kata dia.

Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnyaScreenshot Instagram @newdramaojol Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Aturan dan Sanksi

Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.

Bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok contohnya, yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam Undang-Undang di Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.

“Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana.

Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau