BEKASI, KOMPAS.com - Sudah jadi pengetahuan umum bagi masyarakat bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas masa berlaku. Sebelum masanya habis, pemilik wajib melakukan perpanjangan.
Pihak kepolisian pun sudah memberikan beberapa pilihan dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Selain perpanjangan SIM melalui aplikasi secara daring, ada pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Pada layanan SIM keliling yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota, terdapat kuota untuk antrian. Durasi pelayanannya pun berlangsung relatif singkat, yakni pukul 08.00-10.00 WIB tiap hari kerja.
Baca juga: Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, atau Didenda Rp 2 Juta
Yang perlu diingat, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM B sebab dibutuhkan tes simulasi sementara peralatannya tidak tersedia di pos-pos SIM keliling.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 2 pekan sebelum masa berlakunya habis. Ini berarti bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Oktober sudah bisa melakukan perpanjangan mulai hari ini.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo, Pertamax Turbo Turun
Dokumen syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C adalah fotokopi KTP, SIM lama asli beserta kopiannya, serta surat hasil cek kesehatan.
Lantas mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C nominalnya Rp 75.000.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Bekasi Kota pada Oktober 2021.