Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Berantas Pengguna Motor yang Lawan Arah

Kompas.com - 08/10/2021, 15:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas pengendara motor melawan arus sulit ditertibkan oleh petugas kepolisian. Hal ini terjadi karena keterbatasan sarana dan prasarana yang ada.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, hal tersebut semakin sulit karena kurangnya jumlah personil, pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Tren Penurunan Harga Baterai Terhambat, Mobil Listrik Belum Bisa Murah

"Pengawasan dan penegakan hukum secara konvensional tidak akan efektif untuk mencegah dan menertibkan pelanggaran tersebut ditambah budaya permisif yang melekat pada sebagian masyarakat pengguna jalan, memberikan kontribusi terhadap rendahnya disiplin pengendara motor," kata Budiyanto, belum lama ini.

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

Karena itu, katanya perlu cara-cara yang tepat dan memberikan efek jera pada pengendara nakal. Meski dia mengakui membangun disiplin tidak semudah membalikan telapak tangan.

"Sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang mengarah pada perubahan yang positif," kata Budiyanto.

Menurutnya, cara konvensional baik dalam pengawasan maupun penegakan hukum sudah tidak tepat lagi. Tapi harus beralih menggunakan bantuan teknologi dan membangun sistem pengawasan yang terintegrasi.

"CCTV yang dihubungkan dengan sistem E-TLE pada lokasi rawan pelanggaran melawan arus merupakan hal yang mendesak untuk segera dilaksanakan pada titik- titik rawan pelanggaran lalu lintas lawan arus," katanya.

Saat ini katanya, penegakan hukum dengan sistem E-TLE sudah berjalan, namun masih sangat terbatas karena baru pada ruas-ruas penggal jalan tertentu atau jalan protokol.

Baca juga: Berapa Lama Hasil Uji Emisi Berlaku?

Sejumlah motor nongkrong dan melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (23/8/2021) dini hari.Dok. Warga Sejumlah motor nongkrong dan melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (23/8/2021) dini hari.

"Karena untuk membangun sistem E- TLE biayanya relatif cukup tinggi," katanya.

Sarannya untuk mensiasati pengadaan CCTV kata Budiyanto, pihak Polri dapat menggandeng Pemeritah Daerah untuk pengadaan perangkat tersebut.

"Cara-cara konvensional, saya kira sangat sulit untuk mengubah mindset atau pola pikir yang mengarah kepada sikap dan perilaku disiplin berlalu lintas," katanya.

"Lambat dalam mencegah dan menindak pelanggaran lawan arus yang hampir merata memberikan kesan seakan petugas tidak berdaya atau tidak mampu menertibkan pelanggaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau