Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/10/2021, 10:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan bermotor jadi aturan wajib bagi pemilik dengan kendaraan yang usia pakainya sudah lebih dari 3 tahun.

Jika tidak lulus uji emisi atau bahkan mengabaikan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan perlu bersiap-siap membayar tarif parkir tertinggi di sejumlah lokasi di Jakarta.

Hingga saat ini, baru terdapat 3 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Lantas jika lulus uji emisi, berapa lama berkas bukti tersebut berlaku? Menjawab pertanyaan tersebut, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, wajib bukti lulus uji emisi berlaku selama 1 tahun.

Baca juga: Solidaritas Pengemudi Truk Patah oleh Penjahat Bersenjata

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin," ucap Yogi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bengkel uji emisi kendaraanKOMPAS.com/Ruly Bengkel uji emisi kendaraan

Revisi tersebut dilakukan agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu melakukan uji emisi lebih dari 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun.

Oleh sebab itu, masyarakat yang kendaraannya telah lulus uji emisi tidak perlu khawatir akan mengeluarkan biaya banyak untuk melakukan uji emisi yang terlalu sering. Hasil tes yang keluar pun langsung tercatat dalam sistem secara otomatis.

Baca juga: Cara Diler Honda Kenalkan All New BR-V ke Konsumen

Menilik aturan yang berlaku, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, pada Pasal 3 ayat (2) hingga (4) memang telah dijelaskan masa berlaku uji emisi termasuk soal pelaksanaan dan pihak yang menanggung biayanya. Berikut bunyi pasal tersebut:

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com