Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Kompas.com - 08/10/2021, 12:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara sejak awal 2021.

Jika tidak lulus uji emisi, maka pemilik kendaraan wajib membayar tarif parkir tertinggi di sejumlah lokasi parkir. Hingga saat ini telah ada 3 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan tersebut, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Agar kendaraan dapat lolos uji emisi, pemilik perlu memperhatikan sejumlah hal. R&D Product Planning Division Head PT ADM Anjar Rosjadi menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar berperan penting dalam menentukan emisi gas buang selain dari faktor perawatan.

Baca juga: Cara Diler Honda Kenalkan All New BR-V ke Konsumen

Oleh sebab itu, bisa dipastikan seluruh pabrikan kendaraan bermotor mencantumkan rekomendasi bahan bakar yang harus digunakan pada tiap produknya.

"Selain untuk menjaga performa mesin juga untuk menekan emisi gas buang. Direkomendasikan bahan bakar dari pabrikan itu tujuannya agar pembakaran lebih sempurna, sehingga tak meninggalkan residu atau karbon yang bikin gas buang jadi tinggi," kata Anjar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Uji emisi gratis yang dilakukan oleh YamahaDok. YIMM Uji emisi gratis yang dilakukan oleh Yamaha

Namun tetap perlu diingat bahwa perawatan mesin kendaraan juga memegang peran penting dalam hal ini. Sebab meski kendaraan diberi bahan bakar sesuai anjuran, jika mesin motor tidak pernah dirawat tentu besar kemungkinan proses pembakarannya tidak sempurna.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengemudi yang Bisa Merusak Transmisi Mobil Matik

Lantas untuk ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berikut rinciannya.

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  • Motor 2 tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  • Motor 4 tak, produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com