Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara sejak awal 2021.

Jika tidak lulus uji emisi, maka pemilik kendaraan wajib membayar tarif parkir tertinggi di sejumlah lokasi parkir. Hingga saat ini telah ada 3 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan tersebut, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Agar kendaraan dapat lolos uji emisi, pemilik perlu memperhatikan sejumlah hal. R&D Product Planning Division Head PT ADM Anjar Rosjadi menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar berperan penting dalam menentukan emisi gas buang selain dari faktor perawatan.

Oleh sebab itu, bisa dipastikan seluruh pabrikan kendaraan bermotor mencantumkan rekomendasi bahan bakar yang harus digunakan pada tiap produknya.

"Selain untuk menjaga performa mesin juga untuk menekan emisi gas buang. Direkomendasikan bahan bakar dari pabrikan itu tujuannya agar pembakaran lebih sempurna, sehingga tak meninggalkan residu atau karbon yang bikin gas buang jadi tinggi," kata Anjar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun tetap perlu diingat bahwa perawatan mesin kendaraan juga memegang peran penting dalam hal ini. Sebab meski kendaraan diberi bahan bakar sesuai anjuran, jika mesin motor tidak pernah dirawat tentu besar kemungkinan proses pembakarannya tidak sempurna.

Lantas untuk ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berikut rinciannya.

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  • Motor 2 tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  • Motor 4 tak, produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/121200415/ini-syarat-lulus-uji-emisi-kendaraan-bermotor-di-jakarta

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke