JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara sejak awal 2021.
Jika tidak lulus uji emisi, maka pemilik kendaraan wajib membayar tarif parkir tertinggi di sejumlah lokasi parkir. Hingga saat ini telah ada 3 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan tersebut, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Agar kendaraan dapat lolos uji emisi, pemilik perlu memperhatikan sejumlah hal. R&D Product Planning Division Head PT ADM Anjar Rosjadi menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar berperan penting dalam menentukan emisi gas buang selain dari faktor perawatan.
Oleh sebab itu, bisa dipastikan seluruh pabrikan kendaraan bermotor mencantumkan rekomendasi bahan bakar yang harus digunakan pada tiap produknya.
"Selain untuk menjaga performa mesin juga untuk menekan emisi gas buang. Direkomendasikan bahan bakar dari pabrikan itu tujuannya agar pembakaran lebih sempurna, sehingga tak meninggalkan residu atau karbon yang bikin gas buang jadi tinggi," kata Anjar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Namun tetap perlu diingat bahwa perawatan mesin kendaraan juga memegang peran penting dalam hal ini. Sebab meski kendaraan diberi bahan bakar sesuai anjuran, jika mesin motor tidak pernah dirawat tentu besar kemungkinan proses pembakarannya tidak sempurna.
Lantas untuk ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berikut rinciannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/121200415/ini-syarat-lulus-uji-emisi-kendaraan-bermotor-di-jakarta