Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Masih Berlaku Pekan Ini

Kompas.com - 07/10/2021, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resor Bogor, akan kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor lewat aturan ganjil genap nomor polisi di kawasan Puncak Bogor selama Jumat-Minggu (8-10 Oktober 2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari putusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 3 di pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.

"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu masih berlaku," tulis salah satu poinnya seperti dilihat Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Waspada Macet, Ini Lokasi Perbaikan di Tol Jakarta-Tangerang

Sehingga, diimbau untuk para pengendara yang hendak melintas di wilayah ini untuk menyesuaikan kembali jadwal keberangkatan agar tidak terkendala.

Hal tersebut juga diamini oleh Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya. Hanya saja tidak disebutkan apakah aturan ganjil genap telah secara penuh berlaku atau permanen.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.

Baca juga: Tanpa Kepastian Harga, Pemesanan BR-V Didominasi Varian Honda Sensing

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021.

Dalam putusan tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 itu, ada beberapa tempat yang mulai dibuka.

Tentu, seluruhnya harus dengan syarat jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal dan mengikuti protokol kesehatan seraya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah Jadi 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau